Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Menyambut Tahun Baru dengan PPN baru

29 Desember 2024   18:02 Diperbarui: 29 Desember 2024   18:02 28 4
Tahun baru sering kali membawa harapan baru, tetapi juga berbagai perubahan yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah perubahan dalam kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun