Tahun baru sering kali membawa harapan baru, tetapi juga berbagai perubahan yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah perubahan dalam kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
KEMBALI KE ARTIKEL