Pada Senin, 11 November 2024, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi meluncurkan program "Lapor Mas Wapres". Program ini telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Inisiatif ini dirancang sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah untuk menampung aspirasi dan keluhan publik secara langsung. Program ini menuai banyak perhatian, dengan 296 aduan diterima dalam empat hari pertama operasinya. Namun, pertanyaan yang muncul adalah: Apakah program ini benar-benar menjadi solusi nyata atau hanya sekadar langkah simbolis untuk membangun citra politik?
KEMBALI KE ARTIKEL