Dalil larangan kedua hal diatas ada pada surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan).' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."
Ayat diatas menjelaskan bahwa miras atau khamr dan judi adalah perbuatan dosa, yang mana dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena, keduanya menyebabkan berbagai dampak negatif pada individu dan masyarakat. Khamr dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, menurunkan moral, dan menimbulkan perilaku yang tidak bertanggung jawab. Sementara itu, berjudi mengandung unsur spekulasi dan dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar serta merusak hubungan sosial.
Selain itu, kedua hal tersebut membuat orang semakin jauh oleh Allah, enggan untuk solat, dan membuat keributan diantara kalian. Hal ini dijelaskan pada Al-Quran pada surat Al-Maidah ayat 91 yang artinya "Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Namun, pintu pengampunan sangat terbuka lebar. Allah SWT mengajak kepada manusia jalan yang lurus, jalan kebenaran agar kita tidak tersesat. Allah menjelaskan di dalam firmannya surat Al-Isra ayat 27 yang berisi sesungguhnya pemboros itu adalah teman dari syaitan. Ayat ini mengingatkan kita bahwa janganlah menjadi seorang yang boros, dengan berjudi kita dapat saja menghabiskan seluruh uang untuk di pertaruhkan, maka dari itu judi haram karena sifatnya yang spekulatif dan dapat merugikan satu pihak.
Bagaimana mengatasinya? Dengan cara berinfak. Dalam Al Baqarah ayat 219, Allah memerintahkan untuk berinfak dari harta kita yang berlebih. Jika kebutuhan-kebutuhan sudah terpenuhi, maka infakkanlah daripada harta tersebut menjadi modal untuk berjudi.