Produk hukum baru, biasanya muncul untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pemerintah. Namun, ada kalanya munculnya regulasi tidak mampu mengatasi masalah dan justru menghadirkan persoalan baru. Bagaimana pembagian kewenangan antara pusat dan daerah berkali-kali berganti.Â
KEMBALI KE ARTIKEL