Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa KKN Tim II Undip Ajarkan Pentingnya Penggunaan dan Perlindungan Merek pada Produk Barang dan Jasa UMKM

10 Agustus 2021   10:00 Diperbarui: 10 Agustus 2021   10:05 413 1
MEREK  adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun