Pancasila adalah dasar negara, falsafah bangsa, dan ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yang memiliki makna yang sangat penting dan mendalam bagi bangsa Indonesia. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu "
panca" yang berarti lima dan "
sila" yang berarti prinsip atau dasar. Pada hakikatnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segenap peraturan perundang-undangan mulai dari yang paling rendah tingkatannya sampai tertinggi bersumber dari pasal-pasal UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 bersumer dari Pancasila. Makna dan hakikat dasar negara yaitu dasar negara adalah pondasi, pedoman, serta pegangan bagi bangsa dan negara. Dasar negara menjadi landasan hidup atau petunjuk dalam menjalankan suatu negara.
KEMBALI KE ARTIKEL