Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran telah menuai banyak kritikan dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, kalangan pers, akademisi, dan aktivis media. RUU Penyiaran dianggap sebagai upaya pemerintah untuk membungkam suara rakyat dan memperkuat kontrol terhadap media. Salah satu kekhawatiran utama yang melatar belakangi berbagai elemen masyarakat menolak RUU Penyiaran adalah potensi dari RUU ini apabila disahkan maka akan melemahkan demokrasi dan kebebasan berekspresi dengan memberikan kontrol yang lebih besar kepada pemerintah atas siaran media.
KEMBALI KE ARTIKEL