Sebagai negara berkembang, Indonesia selalu mengupayakan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mendorong cita cita bangsa yakni Indonesia emas 2045. Sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat 4 No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Indonesia yakni kebijakan wajib belajar. Gencarnya kebijakan mengenai wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah nyatanya berbanding terbalik dengan penyediaan fasilitas belajar yang memadai baik dalam segi bangunan maupun fasilitas penunjang seperti buku bacaan dan atau kurikulum yang diterapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL