Bawaslu Beri Batas Waktu, Ni Luh Djelantik Didesak Mundur dari Tim Kampanye Ganjar-Mahfud
1 Desember 2023 19:27Diperbarui: 1 Desember 2023 20:00670
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, atau lebih dikenal sebagai Ni Luh Djelantik, untuk dicoret dari Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Bali. Sebelumnya, Ni Luh Djelantik telah menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam struktur TPD tersebut, meskipun ia telah mendaftar sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.