Miris, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara yang menunjung tinggi nilai Pancasila terancam oleh keberadaan judi online. Belakangan ini, judi online menjadi sesuatu yang semakin marak dan aktif muncul di khalayak umum. Hal ini disebabkan dampak judi online yang tersebar ke berbagai aspek kehidupan. Seperti permasalahan sosial dari keluarga penjudi itu sendiri hingga perkonomian negara yang terancam karena berkurangnya sirkulasi uang, berkurangnya transaksi, dan pembayaran pajak terhadap pemerintah. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pemain judi online pada 2024 yang sudah menyentuh angka 4 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL