Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Hikmah Kasus ACT, Prioritaskan Infaq dan Sedekah

8 Juli 2022   13:59 Diperbarui: 8 Juli 2022   14:09 487 11
Sesuai berita yang masih hangat  di Kompas.com,  Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy telah mencabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)  pada tanggal 5 Juli 2022.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun