Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Mengedukasi Disertasi Kontroversi

8 September 2019   12:40 Diperbarui: 20 Mei 2020   11:28 49 1
Disertasi Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang ditulis Abdul Aziz, "Seks di luar nikah halal" terus mengundang para pakar untuk berkomentar. Betapa tidak, simpulannya yang dianggap banyak orang nyeleneh, sudah melalui sidang terbuka (dipromosikan oleh para promotor dan penguji). Artinya karya tersebut sudah melalui sidang tertutup dimana pada sidang itu, promovendus dicecar dengan banyak pertanyaan, hingga betul-betul karya tersebut layak dipromosikan. Tidak ada cerita sebuah karya dapat dilakukan sidang terbuka, kalau saja  peneliti tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil karnyanya pada saat sidang tertutup.

Semua Doktor yang baru dipromosikan harus sadar, tim penguji saat sidang hanyalah bagian dari penguji karyanya, yang secara prosedur harus dilalui. Penguji sesungguhnya ialah masyarakat luas sebagai penerima gagasan yang ditawarkan. Akan sangat baruntung bagi seorang Doktor apabila gagasannya diterima masyarakat, karena sesungguhnya itulah tujuan dari penulisan sebuah Disertasi.

Dalam penulisan sebuah karya ilmiah, seorang akademisi sejati tidak mungkin hanya melihat sesuatu dari satu atau dua paradigma saja, tetapi ia akan berusaha mengkajinya dari berbagai sudut pandang. Topik seks di luar nikah halal pun, seharusnya melihat unsur-unsur lain, misalnya tinjauan agama yang benar, kesehatan, kemanusiaan, budaya, pendidikan, psikologi dan lain sebagainya, tidak hanya dari konsep "milk al-yamin" (budak yang dimiliki), apalagi konsep tersebut sudah lama dihapuskan.

Hasil karya suatu dimensi pendidikan akan memiliki dampak yang lebih luas, lebih besar dan lebih lama dibandingkan dengan dimensi lainnya. Andai seorang dokter salah dalam menagani pasien, atau seorang lawyer kalah di persidangan, maka yang menerima akibat hanya pasien atau klien itu saja. Berbeda dengan masalah pendidikan. Dampak yang dimunculkan bisa pada masa itu, sesudahnya, bahkan bisa dari generasi ke generasi secara turun temurun. Tak jarang seseorang mendapatkan kebermanfaatan dan atau kemadaratan dari karyanya padahal dia sudah meninggal dunia. Karena itu, pembuat karya harus benar-benar memastikan bahwa karya yang ditulisnya itu bermanfaat adanya. Kalaupun terdapat kekeliruan tanpa siap mempertanggungjawabkannya, maka segeralah melakukan perbaikan.

Di era modern sekarang ini, pelajar atau masyarakat umum dapat menyerap ilmu dengan berbagai macam cara. Salah satunya ialah melalui pengkajian hasil-hasil penelitian. Bagi para akademisi, manakala menemukan suatu pemahaman yang sifatnya ganjil dan dianggap bertentangan dengan teori-teori, baginya cukup meninggalkan kajian tersebut. Akan sangat berbeda dengan masyarakat umum (non akademis), mereka akan dibuat bingung bahkan resah dengan gagasan yang ditawarkan. Oleh karena itu, produser hasil penelitian harus benar-benar bijak dalam mempublikasikan penelitiannya. Andai hasil penelitian dinilai kontroversi, maka sebaiknya dikaji ulang publikasinya.

Motivasi seseorang dalam mempublis suatu karya kontroversi memang berbeda. Ada orang yang motivasinya karena memiliki misi tersendiri, ketidaksadaran dengan dampak yang akan muncul, dan ada pula yang memang ingin mendapatkan tanggapan dan sanggahan hingga dia menjelma menjadi seseorang terkenal. Bagi masyarakat yang tidak setuju dengan gagasan yang ditawarkan, ia akan membiarkan gagasan tersebut atau bereaksi untuk menyanggahnya. Berbeda dengan pihak yang setuju, terkhusus bagi para pelaku sek di luar nikah pada contoh di atas, maka ia akan merasa diuntungkan dengan adanya hasil penelitian karena merasa dilegalkan.  

UUD RI No. 20 tahun 2003, Bab 2, Pasal 3 mengungkapkan bahwa Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun