Dalam Peraturan tersebut, KPU menetapkan pasangan calon terpilih hanya dari suara terbanyak. Peraturan ini dianggap menyalahi pasal 416 UU 7/2017 Tentang Pemilu, di mana calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% dan sedikitnya 20% suara di lebih dari setengah Provinsi di Indonesia (presidential thresold).
KEMBALI KE ARTIKEL