Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Apakah Jokowi Akan Lengser karena Putusan MA?

8 Juli 2020   09:07 Diperbarui: 8 Juli 2020   09:13 1328 8
Dalam Peraturan tersebut, KPU menetapkan pasangan calon terpilih hanya dari suara terbanyak. Peraturan ini dianggap menyalahi pasal 416 UU 7/2017 Tentang Pemilu, di mana calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% dan sedikitnya 20% suara di lebih dari setengah Provinsi di Indonesia (presidential thresold).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun