Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang lebih baik dibandingkan dengan bentuk pemerintahan otoriter atau diktator. Dalam negara Demokrasi terdapat kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kebebasan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
KEMBALI KE ARTIKEL