MENYOAL OKNUM DEWAN MEMPAWAH JUDI DI RUANG FRAKSI. Judi adalah penyakit sosial, merugikan diri sendiri, buang2 waktu, dan yg jelas bertentangan dengan norma agama tertentu khususnya Islam. Dalam KUHP juga jelas, judi dilarang bagi yang tidak berhak (artinya masih ada ruang untuk kemungkinan dilegalisasi), tentu perihal ini orang yg bergelut di dunia profesi hukum lebih memahami. Â
KEMBALI KE ARTIKEL