Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Presiden Impian 2014 - Sebuah Permenungan Pribadi

14 Februari 2014   17:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:49 137 1

  1. Parpol Nasional atau gabungan/koalisi Parpol Nasional pengusung (yang mengajukan pasangan calon Presiden dan Wapres) mesti memenangkan 20% kursi DPR dan 25% suara nasional. Jika ini memenuhi maka bisa mengajukan 1 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Jika melihat komposisi ini diperkirakan paling banyak hanya ada 3 calon pasangan Presiden dan Wapres.
  2. Secara pribadi calon Presiden dan Wapres memenuhi beberapa persyaratan diantaranya yang penulis bisa dapat informasinya dari wikipedia menurut UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:

    1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
    3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
    4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
    5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
    7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
    8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
    9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
    10. Terdaftar sebagai Pemilih
    11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
    12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
    13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
    14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
    15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
    16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
    17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
    18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia


  3. Memenangkan suara pada 9 Juli 2014 >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia. Jika tidak diperoleh maka dilakukan pemilihan pasangan Presiden dan Wapres putaran ke-2.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun