Perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat yaitu Apple, baru saja meluncurkan produk telepon seluler terbarunya Iphone 16 pada 20 September 2024 lalu. Namun, Indonesia menjadi salah satu negara yang melarang penjualan Iphone 16 di wilayah yurisdiksinya. Pelarangan penjualan Iphone 16 ini menjadi desas-desus yang sedang hangat diperbincangkan belakangan ini. Adapun alasan Iphone 16 belum diizinkan dijual di Indonesia disebabkan karena Apple belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (selanjutnya disebut TKDN) sebesar 40 persen. TKDN ini diperlukan sebagai syarat suatu produk dari luar negeri untuk diperjualbelikan di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL