Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pelarangan Penjualan Iphone 16 demi Seluas-Luasnya Lapangan Kerja Menilik dari Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan

26 November 2024   20:35 Diperbarui: 26 November 2024   20:39 19 0
Perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat yaitu Apple, baru saja meluncurkan produk telepon seluler terbarunya Iphone 16 pada 20 September 2024 lalu. Namun, Indonesia menjadi salah satu negara yang melarang penjualan Iphone 16 di wilayah yurisdiksinya. Pelarangan penjualan Iphone 16 ini menjadi desas-desus yang sedang hangat diperbincangkan belakangan ini. Adapun alasan Iphone 16 belum diizinkan dijual di Indonesia disebabkan karena Apple belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (selanjutnya disebut TKDN) sebesar 40 persen. TKDN ini diperlukan sebagai syarat suatu produk dari luar negeri untuk diperjualbelikan di Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun