Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pengunduran BW Sudah Tepat

25 Januari 2015   18:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:24 94 1
Pasca penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat oleh polisi, telah menimbulkan beda pendapat diantara praktisi hukum dan politik. Ada yang berpendapat bahwa dengan menyandang status tersangka, maka BW harus mundur sementara sebagai Wakil Ketua KPK. Pendapat lain tidak perlu mundur. Misalnya Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin menyarankan agar BW tidak mundur. BW tetap sah menjabat Wakil Ketua KPK. Dia hanya diwajibkan mundur dari jabatan jika nanti menyandang status terdakwa (baca koran Rakyat Merdeka, 25/1/2015)

Pendapat Aziz Syamsuddin tersebut benar apabila kita mengacu pada peraturan perundangan yang dikenakan kepada pejabat negara seperti Menteri, Kepala Daerah dan anggota legislatif. Dalam Pasal 24, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, disebut pada pasal 24 ayat (3) bahwa Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kemudian didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tatib DPRD disebutkan dalam pasal 18 ayat (2): "Apabila hasil penyidikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berstatus sebagai terdakwa, Presiden memberhentikan memberhentikan sementara dari jabatannya bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, dan Menteri Dalam Negeri memberhentikan sementara dari jabatannya bagi bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota". Inilah payung hukum yang mendasari mengapa kalau ada Gubernur atau anggota DPR/D yang tidak bisa diberhentikan sementara meskipun statusnya sudah tersangka. Kalau ada Menteri yang mengundurkan diri, meskipun baru berstatus tersangka, itu lebih pada ketaatannya atas kode etik pejabat dan ingin fokus pada proses hukum yang akan dilaluinya.

Namun kalau Wakil Ketua KPK BW berencana mengundurkan diri dalam waktu dekat ini, tindakan tersebut sudah benar. Karena khusus anggota KPK memang ada aturannya sendiri yang tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pudana Korupsi. Dalam Pasal 32 ayat (2) secara tegas disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tesangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Selanjutnya pada ayat (3) nya dijelaskan bahwa pemberhentian sementara tesebut ditetapkan oleh Presiden RI.

Terlepas adanya rekayasa politik dari penetapan status tersangka BW ini, tindakan BW untuk mengajukan pengunduran diri patut diapresiasi. Dengan adanya surat pengunduran BW kepada Ketua KPK, selanjutnya Ketua KPK akan meneruskannya kepada Presiden RI untuk dibuatkan Keputusan Presiden nya. Hal ini untuk melaksanakan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK. Apapun alasannya, tindakan BW ini memberi contoh bahwa setiap WNI, siapapun juga harus patuh pada hukum. Setelah Ketua KPK mengajukan pengunduran diri BW kepada Presiden, maka status BW dan langkah berikutnya tentunya ada di tangan Presiden. Mudah-mudahan tidak akan menjadi bola panas bagi Presiden. Semoga.   (artikel lain simak ibnupurna.id; twitter @ibnupurna)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun