Kekerasan yang dialami oleh Jurnalis indonesia sering kali terjadi dan tiap tahunnya bertambah-tambah terus menerus, pada undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 telah tertulis jelas yang menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikena kan penyensor, pembredelan atau pelanggaran penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL