Dalam audiensi tersebut, Ketua FGSNI Kabupaten Bojonegoro, Moh. Burhanudin, S.Pd., M.A.P., menyampaikan aspirasi para guru swasta. Salah satu poin utama yang diangkat adalah permohonan revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Burhanudin menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang setara bagi guru swasta untuk mendaftar menjadi ASN atau PPPK, sehingga tidak ada diskriminasi dalam rekrutmen pegawai pemerintah.Sekretaris Jenderal FGSNI, Ahmad Taufiq, S.Pd.I., M.Pd., juga menyuarakan harapan agar Komisi C dapat menjembatani kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Taufiq mengusulkan agar mereka mendapatkan insentif yang layak, mengingat besarnya alokasi APBD Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, perwakilan FGSNI turut menyampaikan permohonan terkait evaluasi dan realisasi Program BOSDA atau BPPDGS. Mereka berharap agar program tersebut disamaratakan untuk seluruh lembaga dan guru swasta, tidak hanya terbatas pada lembaga tertentu.
Selanjutnya FGSNI juga mengusulkan Program Makanan Bergizi bagi Lembaga swasta dari Anggaran APBN yang sampai hari ini belum ada kabar, berbeda dengan Lembaga Negeri di bawah kemendikbud bahkan sudah melakukan uji coba Program Makanan Bergizi dengan anggaran dari Pusat.