Tangerang, 16 Agustus 2014.
PILPRES 2014 DIDUGA CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM.
1.JUMLAH DPT BERDASARKAN SK KPU NO 477/Kpts/KPU/TAHUN 2014 . Tanggal 13 Juni 2014 = 190,307,134 – Jumlah DPT berdasarkan hasil analisa dari data Sertifikat KPU sebesar = 190,307,698 sehingga ada selisih sebesar 564.
2.Fakta ditemukan terjadi adanya perbedaan dokmen Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilpres 2014 Veri 501 Kabupaten/Kota se Indonesia. Baik itu Jumlah DPT – Jumlah Pemilih – Jumlah Surat Suara Yang Digunakan dan Termasuk Jumlah Pemilih Tambahan. Tdk Sesuai Dgn Peraturan dan Perundang-undangan.
3.Jumlah DPT berdasarkan Sk KPU No 477/2014 adalah sebesar = 190,307,134, sedangkan jumlah DPT berdasarkan SK-KPU No 535 Tahun 2014 adalah sebesar 190,307,698. Sehingga Terjadi Selisih sebesar = 564.
4.Adanya Selisih Pengguna Hak Pilih Sebesar Minus ( 41.500 ) dan Lebih Sebesar 179,699.
5.Adanya Selisih Pengguna Surat Suara Sebesar Minus ( 41.500 ) dan Lebih Sebesar 179,699.
6.Adanya Perbedaan Jumlah Surat Suara Sah dan Tidak Sah Dengan Jumlah Pengguna Hak Pilih Yaitu Sebesar Minus ( 41.500 ) dan Lebih Sebesar 179,699.
7.Adanya Fakta Perbedaan Jumlah Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dengan Jumlah Pemilih dan Jumlah Surat Suara Yang Digunakan, Sehingga Terjadi Selisih Sebesar Minus ( 41.500 ) dan Lebih Sebesar 179,699.
8.Berdasarkan Fakta-fakta permasalahn penghitungan Rekapitulasi Suara Pilpres 2014 di 34 Provinsi termasuk PPLN, Maka Berakibat tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 108 Ayat (2) UU No 42 Tahun 2008. Pasal 22 Per-KPU No 19 Tahun 2014. Perbedaan Jumlah DPT. Per-KPU No 21 Th 2014 Ttg Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilpres 2014.
Pada akhirnya :
1.Pada Akhirnya Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Provinsi Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (berdasarkan Formulir Model DC1 PPWP dan Sertifikat Luar Negeri (Terlampir) Yang ditanda Tangani oleh 7 (Tujuh) Orang Komisiner KPU-RI Tanggal 22 Juli 2014, adalah tidak berdasarkan hukum atau cacat hukum;
2.Pada Akhirnya SK KPU No 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Tanggal 22 Juli 2014, adalah tidak berdasarkan hukum atau cacat hukum;
3.Dan Pada Akhirnya Keputusan KPU No 536/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, adalah tidak berdasarkan hukum atau cacat hukum.
Artinya putusan KPU-RI tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada. Karena tidak pernah ada, maka putusan SK KPU No 535-536 Tahun 2014 demikian itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak membawa akibat hukum, sehingga dengan demikian, putusan SK-KPU No. 535 dan 536 Tahun 2014 Tanggal 22 Juli 2014 tersebut dengan sendirinya tidak dapat dieksekusi atau dilaksanakanKEJAHATAN KPU-RI TERHADAP MANDAT RAKYAT YANG TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASSIVE DALAM PEMILU PILPRES 2014.
INILAH RINCIAN DUGAAN FAKTA-FAKTA KECURANGAN KPU-RI DALAM PILPRES 2014.
DUGAAN MODUS OPERANDINYA ADALAH :
1.Jumlah DPT 190.699.986 (DATA : http://pilpres2014.kpu.go.id/dc1.ph)
2.Jumlah Pemilih 194.337.114,-(DATA: http://pilpres2014.kpu.go.id/dc1.ph)
3.Jumlah Pemilih diambil Jumlah DPT = 3.637.128;
4.Jumlah Surat Suara Cadangan DPT X 2 % = 3.814.000 ( Pasal 108 Ayat (2) UU No 42 Th 2008))'.
5.Sehingga Terjadi Adanya Dugaan Pemanfaat Surat Suara Sebesar = 7.451.128.
6.Peraihan Suara Prabowo - Hatta = 62.576.444
7.Peraihan Suara Joko Widodo - Jusup Kala 70.997.833.
8.Selisih Peraihan Suara Prabowo-Hatta dgn Joko Widodo-Jusup Kala = 8.241.389.
9.Pemanfaatan Jumlah Pemilih Dan Jumlah Surat Suara Sebesar = 7.451.128. Dibandingkan Dgn Selisijh Sauara Kontestan = 8.241.389. Selisihnya adalah ( 970.261 ).
FAKTA KECURANGAN SURAT SUARA DAN DPT
VERSI ( 1 )
1.Jumlah Pemilih Versi KPU-RI Adalah Sebesar 193.944.150;
2.Sehingga Terjadi Selsih Sebesar 1.708.574.
3.Tekhnik Modus Operandi Jumlah Pemilih Tambahan Dimasukan Kedalam Jumlah DPT. Supaya Jumlah Akhir Terjadi Balance/Seimbang;
4.Supaya Modus Operandi Jumlah Pemilih Tambahan ini "Pemilih Siluman" Tidak Mudah Diketahui Pihak Lawan, Maka Oknum KPU terlebih Dahulu Harus Melihat Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah. Lalu Jumlah DPT Terlebih Dahulu Diambil Dgn Jumlah Modus Pemilih Tambahan. Yaitu Sebesr 5.698.812. Sehingga Jumlah DPT-Nya Menjadi. 125.349.227.
5.Maka Jumlah Akhir Pengguna Hak Pilih Terlihat Cantik dan Manis Menjadi Sebesar 193,944,150.
VERSI (2)
1.Jumlah Pengguna Hak Pilih Versi 501 Kabupaten/Kota adalah sebesr 134.464.909;
2.Jumlah Pengguna Hak Pilih Versi KPU-RI adalah sebesar 134.953.967
3.Sehingga Terjadi Selisih Sebesar 489.058.
4.Jumlah Suara Sah dan Tdk Sah Paslon Presiden adalah sebesar 134.953.967.
5.Jumlah Surat Suara Yang Digunakan Versi 501 Kab/Kota se Indonesai adalah 134.464.9090.
6.Sehingga terjadi selisih lebih sebesar 489.058
VERSI ( 3 )
MENGANALISA JUMLAH DPT VERSI KPU DENGAN VERSI TIM ADVOKASI PRABOWO – HATTA PENDEKATAN ANALISA ADALAH UU NO 42 TH 2008 PASAL 108 AYAT (2).
1.Jumlah DPT Menurut KPU = 190,307,698
2.DPT ditambah 2 % Menurut Pasal 108 Ayat (2) UU No 42 th 2008 = 3.806.154.
3.Jumlah DPT ditambah 2 % = Menjadi 194,113,852 .
4.Jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru coblos (Versi KPU) = 94,235 .
5.Jumlah surat suara yang tidak digunakan (Versi KPU) = 59,204,341
6.Seharusnya Jumlah surat suara digunakan (Versi Tim Advokasi Prabowo - Hatta) = ( 3 - 4 - 5 ) = 134,815,276
7.Jumlah surat suara digunakan (Lihat Romawi II No 4 ) = 134,953,967
8.Selisih ( Versi KPU - Versi Tim Advokasi) = ( 7 - 6 ) = 143,649
MAKA TERJADI SELISIH LEBIH DAN ( KURANG ) Selisih Lebih = 179,699 Dan Selisih ( Kurang ) = (41,008) Rinciannya bias dilihat di 34 Provinsi Termasuk PPLN.
RINCIAN HASIL ANALISA PENGHITUNGAN SUARA PILPRES 2014 ANTARA JUMLAH DPT DITAMBAH 2% VERSI KPU DAN JUMLAH DPT DITAMBAH 2% VERSI ADVOKASI TIM SUKSES PRABOWO HATTA.
DATA YANG DIGUNAKAN ADALAH DATA DARI SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL RINCIAN PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI SETIAP PROVINSI DALAM PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
DALAM PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 - DATA TERSEBUT YANG DITANDA TANGANI OLEH 7 (tujuh) ANGGOTA KOMISIONER KPU-RI DAN SAKSI PILPRES NO 2 diisi berdasarkan Formulir Model DC1 PPWP dan Sertifikat Luar Negeri.
Hasil analisa dibawah ini akan juga dapat mengukur tingkat keabsahan dari SK KPU No 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Tanggal 22 Juli 2014. Cacat Hukum.
Dan Keputusan KPU No 536/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014. Cacat Hukum.
1Provinsi ACEH; Jumlah DPT Provinsi Aceh adalah sebesar = 3,330,719. Menurut Versi KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,392,211. Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% (=66,614), maka akan berjumlah sebesar = 3,397,333. Sehingga Ada Selisih Kurang sebesar = (5,122), Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,392,211 – Diambil 3,397,333. Sehingga Ada Selisih Kurang sebesar = (5,122).
2Provinsi SUMUT; Jumlah DPT Provinsi SUMUUT adalah sebesar = 9,902,948. Menurut Versi KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 10,094,126 . Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 198,059, maka akan berjumlah sebesar = 10,101,007. Sehingga Ada Selisih Kurang sebesar = (6,881). Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 10,094,126 – Diambil 10,101,007. Sehingga Ada Selisih Kurang sebesar = (6,881).
3Provinsi SUMBAR; Jumlah DPT Provinsi SUMBAR adalah sebesar = 3,611,551. Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,685,642. Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 72,231. maka akan berjumlah sebesar = 3,683,782. Sehingga Ada Selisih Lebih sebesar = 1,860. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,685,642 – Diambil Jumlah Hasil Analisa = 3,683,782.. Sehingga Ada Selisih Lebih sebesar = 1,860.
4Provinsi RIAU; Jumlah DPT Provinsi RIAU adalah sebesar = 4,208,306. Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 4,290,309. Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 84,166. maka akan berjumlah sebesar = 4,292,472. Sehingga Ada Selisih Kurang sebesar = (2,163). Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 4,290,309. Diambil Jumlah Hasil Analisa = 4,292,472. Sehingga Ada Selisih Kurang sebesar = (2,163)
5Provinsi JAMBI; Jumlah DPT Provinsi JMABI adalah sebesar = 2,480,927. Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 2,534,766. Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 49,619. maka akan berjumlah sebesar = 2,530,546. Sehingga Ada Selisih Lebih sebesar = 4,220. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 2,534,766 – Diambil Hasil analisa = 2,530,546. Sehingga ASda Selisih Lebih sebesar = 4,220.
6Provinsi SUMSEL; Jumlah DPT Provinsi SUMSEL = 5,865,025. Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 5,991,080. Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 117,301. maka akan berjumlah sebesar = 5,982,326. Sehingga ada selisih Lebih sebesar = 8,755. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 5,991,080 - Diambil Hasil Analisa = 5,982,326. Sehingga ada selisih Lebih sebesar = 8,755.
7Provinsi BENGKULU; Jumlah DPT Provinsi SUMSEL = 1,379,067. Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,406,862 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 27,581. maka akan berjumlah sebesar = 1,406,648. Sehingga ada selisih Lebih sebesar = 214 Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) 1,406,862 – Diambil Hasil Analisa 1,406,648. Sehingga ada selisih Lebih sebesar = 214.
8Provinsi LAMPUNG; Jumlah DPT Provinsi Lampung = 5,976,211 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 6,088,122 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 119,524 maka akan berjumlah sebesar = 6,095,735 Sehingga Ada Selisih Kurang Sebesar = (7,613). Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 6,088,122 – Diambil Hasil Analisa = 6,095,735. Sehingga Ada Selisih Kurang Sebesar = (7,613).
9Provinsi KEP BANGKA BELITUNG; Jumlah DPT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung = 925,058 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 943,811 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2%= 18,501 maka akan berjumlah sebesar = 943,559 Sehingga ada selisih lebih sebesar =252 . Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 943,811 – Diambil Hasil Analisa = 943,559. Sehingga ada selisih lebih sebesar =252.
10Provinsi KEP RIAU; Jumlah DPT Kepulauan Riau = 1,323,627 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,351,621 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% =26,473 maka akan berjumlah sebesar = 1,350,100 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 1,521 . Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,351,621 – Diambil Hasil Analisa = 1,350,100. Sehingga ada selisih lebih sebesar = 1,521
11Provinsi DKI JAKARTA; Jumlah DPT Provinsi DKI JAKARTA =7,096,168 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 7,245,198 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 141,923 . maka akan berjumlah sebesar = 7,238,091 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 7,107. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 7,245,198 – Dambil hasil analisa = 33,750,637 . 7,238,091. Sehingga ada selisih lebih sebesar = 7,107.
12Provinsi JABAR; Jumlah DPT Provinsi Jabar = 33,045,082 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 33,750,637 . Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 660,902 maka akan berjumlah sebesar = 33,705,984 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 44,653. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 33,750,637 . – Diambil hasil analisa = 33,750,637 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 44,653..
13Ptovinsi JATENG; Jumlah DPT Provinsi JATENG = 27,385,217 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 27,958,664 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 547,704 maka akan berjumlah sebesar = 27,932,921 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 25,743 . Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 27,958,664 – Diambil Hasil Analisa = 27,932,921 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 25,743
14Provinsi DI JOGYAKARTA; Jumlah DPT Provinsi DI JOGYAKARTA; 2,752,275 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 2,814,780 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 55,046 maka akan berjumlah sebesar = 2,807,321 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 7,460 . Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 2,814,780 – Diambil Hasil Analisa = 2,807,321 . Sehingga ada selisih lebih sebesar = 7,460
15Provinsi JATIM; Jumlah DPT Provinsi JATIM = 30,639,897 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 31,277,850 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 612,798 maka akan berjumlah sebesar = 31,252,695 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 25,155. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 30,639,897 – Diambil Hasil Analisa =31,252,695 . Sehingga ada selisih lebih sebesar = 25,155
16Provinsi BANTEN; Jumlah DPT Provinsi BANTE = 7,985,599 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 8,151,673 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% =159,712 maka akan berjumlah sebesar = 8,145,311 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 6,362 Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 8,151,673 – Diambil Hasil Analisa = 8,145,311., Sehingga ada selisih lebih sebesar = 6,362
17Provinsi BALI; Jumlah DPT Provinsi BALI;= 2,942,282 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,004,578 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% =58,846 maka akan berjumlah sebesar = 3,001,128 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 3,450 . Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,004,578 – Diambil hasil analisa = 3,001,128. Sehingga ada selisih lebih sebesar = 3,450
18Provinsi NUSTENGGARA BARAT; Jumlah DPT Provinsi NUSA TENGGARA BARAT = 3.522.679. Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3.596.683.. Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 70,454 maka akan berjumlah sebesar = 3,593,133 Sehingga ADA selsih lebih sebesar = 3,550. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,596,683 – Diambil hasil analisa = 3,593,133. Sehingga ADA selsih lebih sebesar = 3,550
19Provinsi NUSTENGGARA TIMUR; Jumlah DPT Provinsi NUSTENGGARA TIMUR = 3,185,121 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,256,522 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 63,702 maka akan berjumlah sebesar = 3,248,823 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 7,699 Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,256,522 - Diambil hasil analisa = 3,248,823
20Provinsi KALIMANTAN BARAT; Jumlah DPT Provinsi Provinsi KALIMANTAN BARAT= 3,506,277 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,581,328 522 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 70,126 maka akan berjumlah sebesar = 3,576,403 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 4,925. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,581,328 – Diambil hasil analisa sebesar = 3,576,403. Sehingga ada selisih lebih sebesar = 4,925
21Provinsi KALIMANTAN TENGAH; Jumlah DPT Provinsi KALIMANTAN TENGAH = 1,819,970 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,858,751 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 36,399 maka akan berjumlah sebesar = 1,856,369 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 2,382 . Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,858,751 – Diambil hasil analisa sebesar = 1,856,369. Sehingga ada selisih lebih sebesar = 2,382
22Provinsi KALIMANTAN SELATAN; Jumlah DPT Provinsi KALIMANTAN SELATAN; = 2,821,261 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 2,881,941 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 56,425 maka akan berjumlah sebesar = 2,877,686 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 4,255 . Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 2,881,941 – Diambil hasil analisa sebesar = 2,877,686. Sehingga ada selisih lebih sebesar = 4,255.
23Provinsi KALIMANTAN TIMUR; Jumlah DPT Provinsi KALIMANTAN TIMUR = 2,925,330 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 2,987,976 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 58,507 maka akan berjumlah sebesar = 2,983,837 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 4,139. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 2,987,976 – Diambil hasil analisa sebesar = 2,983,837. Sehingga ada selisih lebih sebesar = 4,139
24Provinsi SULAWESI UTARA; Jumlah DPT Provinsi SULAWESI UTARA; = 1,887,975 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,927,898 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 37,760 maka akan berjumlah sebesar = 1,925,735 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 2,164. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,927,898 – Diambil hasil analisa sebesar =1,925,735. Sehingga ada selisih lebih sebesar = 2,164
25Provinsi SULAWESI TENGGARA; Jumlah DPT Provinsi SULAWESI TENGGARA = 1,935,646 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,974,581 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 38,713 maka akan berjumlah sebesar = 1,974,359 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 222. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,974,581 – Diambil hasil analisa sebesar = 1,974,359. Sehingga ada selisih lebih sebesar = 222
26Provinsi SULAWESI SELATAN; Jumlah DPT Provinsi SULAWESI SELATAN;= 6,323,711 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 6,457,529 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 126,474 maka akan berjumlah sebesar = 6,450,185 Sehingga ada selisih lebih sebesar =7,344. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 6,457,529 – Diambil hasil analisa sebesr = 6,450,185. Sehingga ada selisih lebih sebesar = 7,344.
27Provinsi SULAWESI TENGGARA; Jumlah DPT Provinsi SULAWESI TENGGARA = 1,798,732 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,838,321 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 35,975 maka akan berjumlah sebesar = 1,834,707 Sehingga ada selisih sebesar = 3,614. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,838,321 – Diambil hasil analisa sebesar = 1,834,707. Sehingga ada selisih sebesar = 3,614.
28Provinsi GORONTALO; Jumlah DPT Provinsi GORONTALO = 794,450 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 811,602 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 15,889 maka akan berjumlah sebesar = 810,339 Sehingga ada selisih sebesar = 1,263. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 811,602 – Diambil hasil analisa sebesar = 810,339. Sehingga ada selisih sebesar = 1,263.
29Provinsi SULAWESI BARAT;Jumlah DPT Provinsi SULAWESI BARAT = 887,577 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 906,228 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 17,752 maka akan berjumlah sebesar = 905,329 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 899. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 906,228 – Diambil hasil analisa sebesar = 905,329., Sehingga ada selisih lebih sebesar = 899.
30Provinsi MALUKU; Jumlah DPT Provinsi MALUKU = 1,216,296 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,239,300 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 24,326 752 maka akan berjumlah sebesar = 1,240,622 Sehingga ada selisih kurang sebesar = (1,322). Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 1,239,300 – Diambil hasil analisa sebesar = 1,240,622. Sehingga ada selisih kurang sebesar = (1,322).
31Provinsi MALUKU UTARA; Jumlah DPT Provinsi MALUKU UTARA = 840,253 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 857,549 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 16,805 maka akan berjumlah sebesar = 857,058 Sehingga ada selisih lebih sebesar = 491. Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 857,549 – diambil hasil analisa sebesar = 857,058. Sehingga ada selisih lebih sebesar = 491.
32Provinsi PAPUA; Jumlah DPT Provinsi PAPUA = 3,238,288 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,297,654 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 64,766 maka akan berjumlah sebesar = 3,303,054 Sehingga ada selisih kurang sebesar = (5,400). Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 3,297,654 – Diambil hasil analisa sebesar = 3,303,054. Sehingga ada selisih kurang sebesar = (5,400).
33Provinsi PAPUA BARAT; Jumlah DPT Provinsi PAPUA BARAT; = 715,462 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 729,770 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 14,309 maka akan berjumlah sebesar = 729,771 Sehingga ada selisih kurang sebesar = (1). Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 729,770 – Diambil hasil analisa sebesar = 729,771. Sehingga ada selisih kurang sebesar = (1).
34LUAR NEGERI; Jumlah DPT Pemilih LUAR NEGERI = 2,038,711 Menurut Veri KPU Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 2,066,980 Menurut Analisa Kami Jika DPT tersebut ditambah 2% = 40,774 maka akan berjumlah sebesar = 2,079,485 Sehingga ada selisih kurang sebesar (12,505). Yaitu Jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% (2+3+4) = 2,066,980 – Diambil hasil analisa sebesar = 2,079,485. Sehingga ada selisih kurang sebesar (12,505).
JUMLAH DPT BERDASARKAN SK KPU NO 477/Kpts/KPU/TAHUN 2014 . Tanggal 13 Juni 2014 = 190,307,134 – Jumlah DPT berdasarkan hasil analisa dari data Sertifikat KPU sebesar = 190,307,698 sehingga ada selisih sebesar 564.