Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Beranikah KPK Membidik Usman Admadjaja?

16 Juli 2019   14:29 Diperbarui: 16 Juli 2019   14:51 89 0
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung pada 9 Juli 2019 dinyatakan bebas. Lewat amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Syafruddin dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut MA tindakan Syafruddin tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga dinyatakan bebas dari jerat hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun