Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung pada 9 Juli 2019 dinyatakan bebas. Lewat amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Syafruddin dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut MA tindakan Syafruddin tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga dinyatakan bebas dari jerat hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL