Penelitian ini mengkaji Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 219 yang membahas
larangan terhadap khamr (minuman keras) dan judi, serta pedoman infak, dengan pendekatan
penelitian kepustakaan. Metode penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai
konteks turunnya ayat tersebut yang menjadi respons terhadap pertanyaan sahabat mengenai
hukum khamr dan judi, serta anjuran infak dari harta yang berlebih. Hasil pembahasan
menunjukkan bahwa Asbabun Nuzul dari ayat ini terkait dengan permintaan dari sahabat yang
ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hukum khamr dan judi, yang pada awalnya tidak
diberlakukan secara tegas. Ayat ini turun sebagai penjelasan bertahap tentang bahaya kedua hal
tersebut. Pada tahap pertama, Al-Qur'an menyebutkan bahwa meskipun ada sedikit manfaat,
dampak buruk dari khamr dan judi jauh lebih besar. Hal ini menjelaskan perlunya larangan
yang lebih tegas. Selain itu, ayat ini juga memuat petunjuk mengenai infak, yang dimaksudkan
untuk memberi dengan cara yang tidak merugikan kebutuhan pokok, serta menggambarkan
pentingnya solidaritas sosial. Konteks turunnya ayat ini memberikan pemahaman lebih dalam
mengenai pertimbangan sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi penurunan hukum dalam
Al-Qur'an.
Kata Kunci : Khamar, judi, infaq, asbabun Nuzul, kajian, al-Baqarah ayat 219.
iii