Rapat kerja antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan Komisi X DPR RI pada 21 Mei 2024 membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri. Kenaikan ini berakar dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam, Nadiem menjelaskan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru, bukan mahasiswa yang sudah berkuliah sebelumnya.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL