Rapat kerja antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan Komisi X DPR RI pada 21 Mei 2024 membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri. Kenaikan ini berakar dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam, Nadiem menjelaskan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru, bukan mahasiswa yang sudah berkuliah sebelumnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL