Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 menimbulkan berbagai dampak terhadap perekonomian Indonesia, khususnya dalam aspek pembangunan dan kesejahteraan publik. Beberapa ekonom dan pelaku industri mengkhawatirkan bahwa peningkatan tarif ini dapat menekan konsumsi rumah tangga, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan memperberat beban hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL