Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Perlunya PKPU Kampanye di Kampus

16 Agustus 2022   00:30 Diperbarui: 16 Agustus 2022   00:35 385 5
Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti, tentunya membutuhkan persiapan matang untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas. Seluruh institusi dan elemen yang terlibat, baik pemerintah, penyelenggara (KPU), pengawas (Bawaslu), peserta Pemilu dan plus partisipasi masyarakat sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab bersama mensukseskan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Telah menjadi kesepakatan bersama bahwa salah satu persiapan yang paling urgen adalah mendongkrak peningkatan partisipasi publik dalam melaksanakan Pemilu sebagai implementasi pengawalan demokrasi (Pemilu) yang berkualitas.

Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik adalah sosialisasi dan atau kampanye secara masif, baik dari penyelenggara, pengawas dan peserta Pemilu. Upaya-upaya yang dilakukan tentunya tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan sebagai rujukan legalitas utama.

Terkait kampanye pemilu yang hendak dilaksanakan oleh peserta Pemilu, sangat menarik untuk dibicarakan apa yang dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari beberapa hari yang lalu di Jakarta, sebagaimana banyak media telah mewartakannya. Dalam keterangannya, bahwa kampanye oleh para peserta Pemilu dapat dilaksanakan di lingkungan kampus (tempat pendidikan).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun