Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik adalah sosialisasi dan atau kampanye secara masif, baik dari penyelenggara, pengawas dan peserta Pemilu. Upaya-upaya yang dilakukan tentunya tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan sebagai rujukan legalitas utama.
Terkait kampanye pemilu yang hendak dilaksanakan oleh peserta Pemilu, sangat menarik untuk dibicarakan apa yang dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari beberapa hari yang lalu di Jakarta, sebagaimana banyak media telah mewartakannya. Dalam keterangannya, bahwa kampanye oleh para peserta Pemilu dapat dilaksanakan di lingkungan kampus (tempat pendidikan).