Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Benarkah Media Sosial Itu "Anak Haram" dari Kebebasan Pers?

30 Oktober 2018   01:59 Diperbarui: 30 Oktober 2018   02:18 490 1
Mengawali uraian saya mengenai kedudukan media sosial (medsos), alangkah baiknya  terlebih dahulu dipahami apa yang dimaksud dengan pers. Undang-Undang No.40 Tahun 1999 (selanjutnya ditulis UU Pers) telah memberikan definisi pers yaitu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 1 butir 1 UU Pers).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun