Perbedaan terminologi subjek hukum alami dan badan hukum perlu ditegaskan karena berhubungan dengan siapa yang kemudian akan dibebankan pertanggungjawaban, baik pertanggungjawaban administrasi, perdata, hingga pertanggungjawaban pidana. Dalam konsepsi hukum pidana, pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum alami adalah kepada subjek hukum alami yang melakukan perbuatan itu sendiri. Namun seiring dinamika hukum pidana yang turut membawa keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana, isu pertanggungjawaban tidak lagi melulu dibebankan kepada orang sebagai subjek hukum alami, melainkan juga kepada korporasinya ; dalam hal ini, pengurus, korporasi, dan baik pengurus bersama-sama dengan korporasi itu sendiri. Â
Pers Nasional Sebagai Subjek Hukum dalam Kaitannya dengan Pilkada & Pemilu
Merujuk kepada kedudukan pers nasional sebagai subjek hukum badan hukum, maka  konsekwensi hukum terhadap persoalan pertanggungjawaban tidak lagi bertumpu kepada subjek hukum alami, yakni, wartawan sebagai individu atau pekerja pada pers nasional. Beban pertanggungjawaban badan hukum sebagaimana dikemukakan dapat dikenakan terhadap badan hukum (korporasi) itu sendiri, pengurus, dan baik pengurus maupun korporasi. Sementara wartawan, karena posisinya adalah sebagai pekerja pada badan hukum dan bukan sebagai organ korporasi (pengurus), mutatis mutandis, tidak dibebankan pertanggungjawaban, terkecuali ada tindakan wartawan yang menyimpang dari tujuan pers nasional tempatnya bernaung, menyalahgunakan fungsinya sebagai jurnalis atau melakukan kegiatan curang yang tidak sesuai dengan semangat juang dari perusahaannya tersebut.
Berpijak pada konsepsi pertanggungjawaban pers yang bertumpu pada pertanggungjawaban badan hukum seperti diuraikan, bagaimana sistem pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999? Pertanggungjawaban pers, merujuk sistematika perundang-undangan yang bertalian dengan pers meliputi dua aspek, yakni tanggungjawab hukum dan tanggungjawab etik. Mengenai pertanggungjawaban hukum, beban tanggungjawab merujuk Pasal 12 dibebankan kepada "penanggungjawab".Â