Sebelum menggunakan azas desentralisasi, yaitu yang tertuang dalam UU no. 32 tahun 2004, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan yang sentralistik. Indonesia ditengarai memiliki 3 fase masa pemerintahan sentralisasi. Pertama, ketika Indonesia berada di bawah kolonialisasi Belanda dan Jepang. Kedua, saat Indonesia menggunakan sistem demokrasi terpimpin pada era pemerintahan Soekarno. Yang ketiga, saat Indonesia di bawah rezim Orde Baru Soeharto. Ketiga fase tersebut merupakan sebuah refleksi bagi pemerintah Indonesia yang akhirnya menerapkan sistem pemerintahan desentralisasi.