Mau tahukan???, Para pembaca bahagia, ternyata KEMENPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan anak) menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, maka dengan gerakan cepatnya menyiapkan standar sebagai tolak ukur kualitas layanan, Â sebagai tindak lanjut dari tambahan fungsi di KEMENPPPA untuk pelayanan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL