Hari kamis 18 Desember 2014, kami seluruh pelaku usaha perikanan dan nelayan kota bitung melakukan demo yang ke 2 kalinya, dengan tujuan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan Kantor Anggota Dewan Propinsi Sulut, dimana yang menjadi fokus utama kami adalah Kepmen No.57/2014 yang melarang alih muat transshipment dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut/penampung yang mana ditenggarai oleh KKP ( Kementrian Kelautan dan Perikanan) sebagai kegiatan yang dapat menjurus illegal fishing.