Tradisi Budaya Bangka Belitung masihlah bertahan dari masa ke masa. Karena memiliki wilayah hukum adat pokok bukan sub adat. Â J.W.M Bakker SJ, menuliskan kembali dalam "Filsafat Kebudayaan" Â pada halaman 91 hingga 93, itu tentang "19 wilayah Hukum Adat Pokok di Nusantara yang memiliki struktur budaya mantab melalui zaman sampai ambang waktu sekarang, tidak lenyap oleh peradaban import". Dan wilayah Bangka dan Belitung tercatat dalam wilayah Hukum Adat ke 7 dari 19 wilayah hukum adat pokok tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL