Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Analisis Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Pendidikan Formal

24 Oktober 2024   19:13 Diperbarui: 24 Oktober 2024   19:18 38 0
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini pada Jalur Pendidikan Formal adalah aturan yang mengatur proses dan persyaratan pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kota Cimahi. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, serta pelaku usaha dapat mendirikan PAUD, dengan syarat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memastikan kualitas pendidikan, dan meningkatkan akses pendidikan formal bagi anak usia dini. Berikut beberapa analisi yang dapat disampaikan terkait pasal 4 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Pendidikan Formal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun