Sejak 1 Januari 2014, Indonesia telah memiliki badan hukum publik yang ditunjuk sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat di Indonesia, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan transformasi dari PT Askes yang dahulu memberikan jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima pensiun PNS dan TNI/POLRI, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya. Telah ditetapkan target bahwa pada tahun 2019 semua penduduk Indonesia yang berjumlah 257,5 juta jiwa terdaftar sebagai peserta JKN.