Pemerintah daerah di Indonesia adalah bagian penting dari sistem pemerintahan yang  berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah pada dasarnya diharapkan dapat melaksanakan fungsi otonomi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena mereka adalah pelaksana kebijakan nasional di tingkat lokal. Dalam konteks otonomi ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengelola sumber daya, termasuk anggaran, untuk melanjutkan pembangunan di daerah mereka. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal dapat berjalan secara efisien dan merata.
KEMBALI KE ARTIKEL