Amanat konstitusi Indonesia atas pengelolaan sumber daya alam tercermin dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Beberapa prinsip utama yang diatur dalam UUD 1945 terkait dengan pengelolaan sumber daya alam antara lain, bahwa kedaulatan atas Sumber Daya Alam dalam pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia diatur dan dimanfaatkan untuk kepentingan nasional. Â Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ini mencakup pengelolaan sumber daya alam yang harus memperhatikan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal tersebut memberikan amanat bahwa perlunya pengelolaan yang berkeadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL