Dalam  Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sistem pengendalian intern disebutkan bahwa pengaturannya lebih jelas disusun dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SIPP). Sistem pengendalian intern merupakan rangkaian tindakan dan kegiatan terus menerus yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh staf untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui operasi yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang konsisten, perlindungan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL