Reformasi dan Perbaikan Prosedur Hak Uji Materiil Peraturan Perundang-undangan di Mahkamah Agung Demi Mewujudkan Kekuasan Kehakiman yang Merdeka
12 Januari 2024 15:09Diperbarui: 12 Januari 2024 15:261601
Salah satu amanat konstitusi terhadap pelaksanaan wewenang dari Mahkamah Agung adalah dengan melakukan pengujian peraturan peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang terhadap undang - undang. Peraturan perundang-undangan di bawah undang - undang memerlukan mekanisme pengawasan melalui kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung sebagai lembaga kekuasan kehakiman tertinggi diamanatkan konstitusi untuk melakukan pengujian.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.