"Uang dan Politik tidak dapat dipisahkan" kalimat tersebut bermakna bahwa uang memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan politik dan pengambilan keputusan politik. Uang seringkali menjadi faktor penentu dalam pendanaan kampanye politik, pengarahan kebijakan, dan pengaruh politik secara umum. Dalam sistem politik yang kompleks, uang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi hasil pemilihan, membentuk aliansi politik, dan memberikan akses terhadap sumber daya yang diperlukan untuk meraih kekuasaan. Hingga kini sumber pendanaan partai politik diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, yaitu berasal dari tiga sumber utama, yaitu iuran anggota yang telah menjadi anggota DPR RI/DPRD Provinsi/Kota, sumbangan yang sah secara hukum, dan bantuan keuangan yang diberikan oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
KEMBALI KE ARTIKEL