Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Nicholas: Konsep Struktur dalam Otorita Ibu Kota Nusantara Berbeda dengan Pemerintah Daerah pada Umumnya

2 Januari 2024   14:03 Diperbarui: 2 Januari 2024   14:04 213 2
Pemaknaan mengenai otorita sendiri merupakan sebuah konsep yang timbul dalam proses ketatanegaraan di Indonesia pasca diundangkannya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Mengenai hal tersebut kita dapat mengacu kepada Undang-Undang Dasar terutama pada Pasal 18B yang berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang." Ketentuan ini merupakan solusi dengan cara  memberikan kekhususan tertentu terhadap sebagian daerah di Indonesia dengan memberikan pengakuan "Recognition'' terhadap wilayah tertentu dengan kekhasan yang telah eksis sebelumnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun