Pemaknaan mengenai otorita sendiri merupakan sebuah konsep yang timbul dalam proses ketatanegaraan di Indonesia pasca diundangkannya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Mengenai hal tersebut kita dapat mengacu kepada Undang-Undang Dasar terutama pada Pasal 18B yang berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang." Ketentuan ini merupakan solusi dengan cara  memberikan kekhususan tertentu terhadap sebagian daerah di Indonesia dengan memberikan pengakuan "Recognition'' terhadap wilayah tertentu dengan kekhasan yang telah eksis sebelumnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL