Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu instrumen penting sebagai wujud nyata dari sistem demokrasi dalam pemerintahan di Indonesia. Hal tersebut juga tertuang dalam konstitusi Indonesia pasal Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Kedaulatan rakyat tersebut diwujudkan melalui pemilihan umum untuk melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam konstitusi. Pemilihan Umum pada tahun 2024 menjadi isu yang hangat di kalangan masyarakat bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan secara bersamaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur, bupati dan walikota juga. Artinya tidak ada pilkada pada tahun 2022 dan 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL