Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Inovasi Melalui Dekosentrasi Lembaga Antirasuah, Apakah Menjawab Ekspetasi Masyarakat?

31 Agustus 2023   15:45 Diperbarui: 31 Agustus 2023   15:57 60 0
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, antirasuah yang berarti anti korupsi. Sedangkan lembaga artinya adalah sistem badan sosial atau organisasi yang melakukan suatu usaha untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi, secara sederhana lembaga antirasuah adalah badan atau organisasi yang memiliki peran dalam antikorupsi. Kalau berbicara tentang lembaga yang bergerak dalam anti korupsi, maka identik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian. Namun, kali ini penulis ingin membedah terkait keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun