Pemindahan Ibu Kota Negara merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo sebagaimana yang disampaikan pada sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2019. Terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada tanggal 15 Februari 2022.Â
KEMBALI KE ARTIKEL