Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan proses sertifikasi terhadap individu yang ingin memperoleh pengakuan resmi terkait kompetensi dan kualifikasi dalam suatu profesi tertentu. Definisi ini mengacu pada fungsi lembaga sertifikasi profesi dalam menguji dan mengesahkan keahlian serta pengetahuan individu dalam bidang pekerjaan tertentu. Lembaga ini mengeluarkan sertifikat kepada individu yang telah memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan untuk mendemonstrasikan keahlian dan kualifikasi yang diperlukan dalam profesi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL