Good Governance dapat diartikan sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik. World Bank mengartikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrative, menjalankan disipilin anggaran, serta penciptaan legal and political framework bagi tumhuhnya aktivitas usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL