Klien pemasyarakatan merupakan seseorang yang memperoleh program reintegrasi dari pemerintah berupa pembebasan bersyarat (BP), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), asimilasi dan lain sebagainya. Klien pemasyarakatan ini juga sering disebut sebagai Klien Pemasyarakatan. Menurut undang-undang klien pemasyarakatan yang telah dibebaskan akan menjadi tanggung jawab dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menjalani program reintegrasi tersebut di masyarakat yang selanjutnya akan dilakukan Bimbingan dan Pengawasan oleh PK
KEMBALI KE ARTIKEL