Siapakah anak-anak itu? Yaitu mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun. Pengertian anak ini juga tertuang di dalam Undang-undang No 35 tahun 2014 pasal 1 ayat (1) bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.
KEMBALI KE ARTIKEL