Mohon tunggu...
KOMENTAR
Parenting Pilihan

Selamatkan Masa Depan Anak, dan Cegah Kemungkinan Perilaku Pelanggaran Hukum oleh Anak Sejak Dini

28 Juni 2022   19:37 Diperbarui: 3 Juli 2022   18:50 170 4
Siapakah anak-anak itu? Yaitu mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun. Pengertian anak ini juga tertuang di dalam Undang-undang No 35 tahun 2014 pasal 1 ayat (1) bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun