Bank berasal dari kata bangue (bahasa Perancis) dan dari kata banco (bahasa Italia)
yang berarti peti / lemari dan bangku menjelaskan fungsi dasar dari bank komersial,
yaitu : pertama, menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe
keeping function), kedua, menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan
jasa (transaction function).
 Menurut Undang-Undang RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan bahwa
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
 Sedangkan Kasmir megatakan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
 Bank Syariah atau dapat juga disebut sebagai bank Islam adalah lembaga yang
berfungsi sebagai intermediasi yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan
dalam bentuk pembiayaan tanpa berdasarkan prinsip bunga, melainkan berdasarkan
prinsip syariah. Transaksi yang berdasarkan syariah tidak menerapkan bunga yang
bersifat memastikan keuntungan. Transaksi kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh
bank syariah adalah sesuai dengan teori keuangan, return goes along with risk (return
selalu beriringan dengan resiko). Jadi, kegiatan operasional dalam perbankan syariah
berdasarkan prinsip bagi hasil yang selalu memperhatikan aspek keadilan dan
perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan berbagai pihak yang bersangkutan
dengan bersama-sama membagi keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing).
2. Prinsip Bank Syariah
Prinsip dasar perbankan syariah berdasarkan pada al-Quran dan sunah. Secara lebih
detail, perbankan syariah telah merumuskan prinsip- prinsip yang menjadi landasan
pengaturan kelembagaan dan kegiatan operasional sebagai berikut: