Masyarakat Hukum Adat didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang hidup menetap di suatu wilayah tertentu secara turun temurun, memiliki kesamaan asal-usul, tempat tinggal, budaya dan sistem hukum (hukum adat). Indonesia mengakui eksistensi Masyarakat Hukum Adat melalui Pasal 18b ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jika diuraikan isi pasalnya mengatur sebagai berikut "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang". Jauh sebelum Negara Indonesia terbentuk, Masyarakat Hukum Adat sudah menghuni wilayah Nusantara, oleh karena itu Masyarakat Hukum Adat mempunyai hak-hak tradisional yang masih melekat kepadanya sampai saat ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL