Dalam sistuasi Padeni Covid-19 yang tak kunjung usai , berbagai aturan telah dikelurkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 mulai dalam bidang kesehatan itu sendiri maupun dalam bidang pendidikan. Kali ini pemerintah kembali membuat aturan yang peruntukan dalam hal perhubungan atau tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat. Dalam Kompas.com dikatakan bahwa perjalanan darat yang dimaksud disini adalah yang berjarak 250 KM atau waktu perjlanan 4 jam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL